Rabu, 10 Juni 2009

TUNJANGAN FUNGSIONAL DAPAT MENINGKATKAN KINERJA GURU ?

Oleh : Siti Istiqamah, S.Pd. *)

GURU

Dalam UU. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan merupakan sektor yang amat penting dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan siap pakai. Masa depan bangsa Indonesia akan banyak mengalami situasi baru yang tidak akan dapat dihadapi dengan perilaku dan pola-pola yang sekarang ini dikuasai. Namun para guru dapat belajar dengan cara penyesuaian kreatif terhadap kehidupan yang dialaminya. Sehingga apabila terjadi krisis dalam bentuk ketidakberdayaan dalam menghadapi situasi baru, muncul sikap penyesuaian kreatif dari dalam diri para guru tersebut, kecuali jika dipengaruhi oleh unsur luar bidang pendidikan.
Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral didalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka guru akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasi dan loyalitas pengabdiannya. Fokus tersebut lebih bermuara kepada ketidakmampuan guru didalam proses pembelajaran, sehingga mengakibatkan kepada menurunnya mutu pendidikan. Kalaupun fokus tersebut lebih mengarah kepada sisi-sisi kelemahan pada guru, hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem yang berlaku, baik sengaja ataupun tidak akan berpengaruh terhadap permasalahan tadi.
Faktor terpenting dalam menunjang keberhasilan suatu organisasi adalah faktor sumber daya manusia. Bagaimana sempurnanya suatu organisasi dalam perencanaan, kebijakan, tujuan, semua itu tidak dapat berjalan apabila tidak ada faktor manusia yang menggerakkannya. Menurut Simamora (1997), Sumber daya manusia adalah aset organisasi yang paling penting dan membuat sumber daya organisasi lainnya juga bekerja (sumber daya finasial, bahan baku, teknologi dan sistem)
Pada era tantangan globalisasi sekarang ini maka diperlukan manusia yang mampu bekerja secara profesional baik kualitas maupun kuantitas. Secara kualitas seseorang harus mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan teknis untuk tiap-tiap bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya atau sekurang-kurangnya harus mengerti dan mengetahui secara umum apa yang harus dikerjakan.
Semangat kerja yang tinggi didalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab merupakan kunci keberhasilan dan akan memberikan dampak yang positif bagi organisasi. Dengan semangat kerja yang baik, seseorang akan mampu menghasilkan prestasi kerja dan produktifitas kerja yang baik pula sehingga tujuan dari organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Banyak hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan, bagaimana kinerja guru akan berdampak kepada pendidikan bermutu. Melihat sisi lemahnya sistem pendidikan nasional , dengan perubahan kurikulum, maka secara langsung atau tidak langsung akan berdampak kepada guru. Sehingga perubahan kurikulum dapat menjadi beban psikologis, dan mungkin juga akan dapat membuat guru frustasi akibat perubahan tersebut. Ini sangat dirasakan oleh guru yang memiliki kemampuan minimal, dan tidak demikian bagi guru profesional.
Disamping itu dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, dan hak-hak lainnya (dalam UU tentang guru dan dosen pasal 14). Kalau ini tidak realisasikan segara, maka akan menghambat kinerja guru.
Menurut Nitisemito (1996), faktor yang mempengaruhi semangat atau kegairahan kerja adalah kompensasi yang merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya yang dinilai dengan uang dan diberikan secara tetap, lingkungan kerja yang berarti segala sesuatu yang ada disekitar pekerja dan dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan.
Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi semangat kerja. Umumnya seorang guru akan merasa senang ketika mereka bekerja dengan fasilitas yang memadai, bersih, nyaman, aman dan rekan kerja yang mendukung sehingga akan terjadi interaksi sosial yang positif.
Manusia bekerja untuk mendapatkan uang sebagai balas jasa guna mencukupi kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok. Namun dalam perkembangan selanjutnya, manusia mulai bersaing untuk mendapatkan kompensasi yang lebih besar. Kompensasi menurut Handoko (2001) adalah merupakan apa yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.

KINERJA

Sebenarnya guru sudah menunjukkan kinerja maksimal di dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Akan tetapi masih ada sebagian guru yang belum menunjukkan kinerja baik, tentu akan berpengaruh terhadap kinerja guru secara makro.
Kinerja guru terlihat dari tanggungjawab menjalankan profesi sebagai tugas pokok, dan amanah sebagai tanggungjawab moral . Semua itu akan terlihat pada kepatuhan dan loyalitas dalam menjalankan tugas keguruan di dalam kelas dan tugas kependidikan di luar kelas. Sikap ini akan diikuti pula dengan tanggungjawab mempersiapkan segala kelengkapan pengajaran, mempertimbangkan metodologi pengajaran termasuk mempersiapkan alat media pendidikan, serta alat penilaian yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi.
Kinerja guru harus terus ditingkatkan. Kinerja menurut Simamora (1997) adalah tingkat hasil kerja karyawan dalam mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan yang diberikan. Dengan kata lain kinerja adalah hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan.
Guru harus punya komitmen untuk terus belajar , ini sesuai dengan pasal 8 UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tanpa itu guru akan minim ilmu pengetahuan, akan tetap tertinggal,terutama pada era global, semua serba cepat, serba dinamis, dan serba kompetitif.
Kinerja guru akan optimal, jika diintergrasikan dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila disertai dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan, dan berupaya untuk meningkatkan kualitas diri sebagai upaya kearah yang lebih baik.
Diharapkan, terbentuk sinergi dalam lingkungan persekolahan, dan terjalinnya kinerja yang efektif dan efisien disetiap struktur yang ada dipersekolahan. Kinerja terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan memahami akan tugas dan kewajiban masing-masing.

KOMPENSASI

Kompensasi merupakan segala aspek yang diberikan organisasi kepada pegawainya dengan tujuan ikut membangun, memelihara dan memperkuat harapan-harapan pegawai agar dalam diri mereka timbul semangat kerja yang lebih besar untuk berpartisipasi bagi organisasi dalam mewujudkan keberhasilan organisasi.
Menurut Nitisemito (1996), kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.
Panggabean (2004), kompensasi adalah semua jenis penghargaan yang berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada pegawai secara layak dan adil atas jasa mereka dalam mencapai tujuan perusahaan.
Terkait dengan kompensasi, penghasilan guru rata-rata per bulan masih dibawah UMD (Upah Minimum Daerah). UMD Kabupaten Jepara tahun 2008 sebesar Rp. 585.000,- (Suara Merdeka, 26 November 2008). Guru yang mengajar di madrasah sebagian besar “nrimo ing pandum”, ini disebabkan kurangnya dana lembaga. Sebagai contoh : guru mengajar 1 minggu 30 jam pelajaran (jampel) dikalikan Rp. 14.000,-/jampel = Rp. 420.000,-. Maka penghasilan guru 1 bulan adalah: Rp. 420.000,-.
Dalam UU tentang Guru dan Dosen, pasal 14 dijelaskan bahwa, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, dan hak-hak lainnya . Kalau ini tidak realisasikan segara, maka akan menghambat kinerja guru.
Ada beberapa indikator kompensasi, khususnya yang berhubungan karyawan pemerintah atau pegawai negeri sipil (Iwan Trisno dan Titiek Suwarti, dalam Telaah Manajemen 2004) adalah :
a.Gaji
Gaji adalah pembayaran secara tunai yang diperoleh untuk pelaksanaan pekerjaan yang dibayarkan secara bulanan. Gaji dapat dipakai untuk memuaskan kebutuhan fisiologis, sosial, maupun egoistis.
b.Tunjangan
Tunjangan merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari organisasi, misalnya tunjangan jabatan, asuransi kesehatan dan program pensiun. Tujuan utama dari jenis kompensasi dalam bentuk tunjangan adalah untuk membuat karyawan “mengabdikan hidupnya” pada organisasi dalam jangka panjang (Flippo, 1994).
c.Fasilitas
Fasilitas hampir seperti tunjangan, namun lebih bersifat penyediaan riil seketika. Misalnya saja kendaran dinas, tempat parkir khusus atau akses ke fasilitas organisasi yang diperoleh karyawan.
d.Kenaikan pangkat atau penghargaan
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
e.Promosi
Promosi adalah suatu usaha yang dilakukan secara formal dan berkelanjutan dengan difokuskan pada peningkatan dan penambahan kemampuan seseorang. Sehingga pada dasarnya promosi atau pengembangan karir bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan pekerjaan oleh para pekerja, agar semakin mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan tujuan.

KESIMPULAN

Dari permasalahan yang diajukan, tunjangan fungsional dapat meningkatkan kinerja guru?
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, tunjangan fungsional mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja. Artinya bahwa semakin tinggi tunjangan fungsional yang diterima, dan lainnya dapat meningkatkan kinerja guru.


*) Guru MA. Matholi’ul Huda Bugel



DAFTAR PUSTAKA


Handoko, Hani, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi kedua, BPFE, Yogyakarta.

Hadiwiryo, Siswanto Sastro ,2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Adsministratif dan Operasional, Cetakan kedua, Bumi Aksara, Jakarta.

Musanef, 1983, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Haji Masagung, Jakarta.

Niti semito,Alex, 1996, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Simamora, Henry, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN, Yogyakarta.

Supratikno,Hendrawan, dkk, 2006, Manajemen Kinerja untuk Menciptakan Keunggulan Bersaing, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Steer, Richard, M dan Porter, L.W, 1975, Motivation and Work Behavior, McGraw-Hill, Inc, New York.

-------------------, 2005, Undang-Undang Guru dan Dosen, Sinar Grafika, Jakarta

-------------------, 2008, Suara Merdeka, Semarang

Minggu, 07 Juni 2009

PENINGKATAN KINERJA GURU MELALUI PENGEMBANGAN KARIR

Oleh : Siti Istiqamah, S.Pd. *)

GURU

Dalam UU. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan merupakan sektor yang amat penting dalam upaya mewujudkan profesional dan siap pakai. Masa depan bangsa Indonesia akan banyak mengalami situasi baru yang tidak akan dapat dihadapi dengan perilaku dan pola-pola yang sekarang ini dikuasai. Namun para guru dapat belajar dengan cara penyesuaian kreatif terhadap kehidupan yang dialaminya. Sehingga apabila terjadi krisis dalam bentuk ketidakberdayaan dalam menghadapi situasi baru, muncul sikap penyesuaian kreatif dari dalam diri para guru tersebut, kecuali jika dipengaruhi oleh unsur luar bidang pendidikan.

Guru adalah kondisi yang diposisikan sebagai garda terdepan dan posisi sentral didalam pelaksanaan proses pembelajaran. Berkaitan dengan itu, maka guru akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan tentunya tidak lain berkaitan dengan kinerja dan totalitas dedikasi dan loyalitas pengabdiannya. Fokus tersebut lebih bermuara kepada ketidakmampuan guru didalam proses pembelajaran, sehingga mengakibatkan kepada menurunnya mutu pendidikan. Kalaupun fokus tersebut lebih mengarah kepada sisi-sisi kelemahan pada guru, hal itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem yang berlaku, baik sengaja ataupun tidak akan berpengaruh terhadap permasalahan tadi.
Faktor terpenting dalam menunjang keberhasilan suatu organisasi adalah faktor sumber daya manusia. Bagaimana sempurnanya suatu organisasi dalam perencanaan, kebijakan, tujuan, semua itu tidak dapat berjalan apabila tidak ada faktor manusia yang menggerakkannya. Menurut Simamora (1997), Sumber daya manusia adalah aset organisasi yang paling penting dan membuat sumber daya organisasi lainnya juga bekerja (sumber daya finasial, bahan baku, teknologi dan sistem)

Pada era tantangan globalisasi sekarang ini maka diperlukan manusia yang mampu bekerja secara profesional baik kualitas maupun kuantitas. Secara kualitas seseorang harus mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan teknis untuk tiap-tiap bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya atau sekurang-kurangnya harus mengerti dan mengetahui secara umum apa yang harus dikerjakan.

Semangat kerja yang tinggi didalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab merupakan kunci keberhasilan dan akan memberikan dampak yang positif bagi organisasi. Dengan semangat kerja yang baik, seseorang akan mampu menghasilkan prestasi kerja dan produktifitas kerja yang baik pula sehingga tujuan dari organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Banyak hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan, bagaimana kinerja guru akan berdampak kepada pendidikan bermutu. Melihat sisi lemahnya sistem pendidikan nasional , dengan perubahan kurikulum, maka secara langsung atau tidak langsung akan berdampak kepada guru. Sehingga perubahan kurikulum dapat menjadi beban psikologis, dan mungkin juga akan dapat membuat guru frustasi akibat perubahan tersebut. Ini sangat dirasakan oleh guru yang memiliki kemampuan minimal, dan tidak demikian bagi guru profesional.

Disamping itu dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, dan hak-hak lainnya (dalam UU tentang guru dan dosen pasal 14). Kalau ini tidak realisasikan segara, maka akan menghambat kinerja guru.
Menurut Nitisemito (1996), faktor yang mempengaruhi semangat atau kegairahan kerja adalah kompensasi yang merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya yang dinilai dengan uang dan diberikan secara tetap, lingkungan kerja yang berarti segala sesuatu yang ada disekitar pekerja dan dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan.

Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi semangat kerja. Umumnya seorang guru akan merasa senang ketika mereka bekerja dengan fasilitas yang memadai, bersih, nyaman, aman dan rekan kerja yang mendukung sehingga akan terjadi interaksi sosial yang positif.
Manusia bekerja untuk mendapatkan uang sebagai balas jasa guna mencukupi kebutuhannya, terutama kebutuhan pokok. Namun dalam perkembangan selanjutnya, manusia mulai bersaing untuk mendapatkan kompensasi yang lebih besar. Kompensasi menurut Handoko (2001) adalah merupakan apa yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.

KINERJA

Sebenarnya guru sudah menunjukkan kinerja maksimal di dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Akan tetapi masih ada sebagian guru yang belum menunjukkan kinerja baik, tentu akan berpengaruh terhadap kinerja guru secara makro.
Kinerja guru terlihat dari tanggungjawab menjalankan profesi sebagai tugas pokok, dan amanah sebagai tanggungjawab moral . Semua itu akan terlihat pada kepatuhan dan loyalitas dalam menjalankan tugas keguruan di dalam kelas dan tugas kependidikan di luar kelas. Sikap ini akan diikuti pula dengan tanggungjawab mempersiapkan segala kelengkapan pengajaran, mempertimbangkan metodologi pengajaran termasuk mempersiapkan alat media pendidikan, serta alat penilaian yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi.

Kinerja guru harus terus ditingkatkan. Kinerja menurut Simamora (1997) adalah tingkat hasil kerja karyawan dalam mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan yang diberikan. Dengan kata lain kinerja adalah hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan.
Guru harus punya komitmen untuk terus belajar , ini sesuai dengan pasal 8 UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tanpa itu guru akan minim ilmu pengetahuan, akan tetap tertinggal,terutama pada era global, semua serba cepat, serba dinamis, dan serba kompetitif.
Kinerja guru akan optimal, jika diintergrasikan dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila disertai dengan niat yang tulus dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan, dan berupaya untuk meningkatkan kualitas diri sebagai upaya kearah yang lebih baik.

Diharapkan, terbentuk sinergi dalam lingkungan persekolahan, dan terjalinnya kinerja yang efektif dan efisien disetiap struktur yang ada dipersekolahan. Kinerja terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan memahami akan tugas dan kewajiban masing-masing.

KOMPENSASI

Kompensasi merupakan segala aspek yang diberikan organisasi kepada pegawainya dengan tujuan ikut membangun, memelihara dan memperkuat harapan-harapan pegawai agar dalam diri mereka timbul semangat kerja yang lebih besar untuk berpartisipasi bagi organisasi dalam mewujudkan keberhasilan organisasi.
Menurut Nitisemito (1996), kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.

Panggabean (2004), kompensasi adalah semua jenis penghargaan yang berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada pegawai secara layak dan adil atas jasa mereka dalam mencapai tujuan perusahaan.

Terkait dengan kompensasi, penghasilan guru rata-rata per bulan masih dibawah UMD (Upah Minimum Daerah). UMD Kabupaten Jepara tahun 2008 sebesar Rp. 585.000,- (Suara Merdeka, 26 November 2008). Guru yang mengajar di madrasah sebagian besar “nrimo ing pandum”, ini disebabkan kurangnya dana lembaga. Sebagai contoh : guru mengajar 1 minggu 30 jam pelajaran (jampel) dikalikan Rp. 14.000,-/jampel = Rp. 420.000,-. Maka penghasilan guru 1 bulan adalah: Rp. 420.000,-.

Dalam UU tentang Guru dan Dosen, pasal 14 dijelaskan bahwa, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, dan hak-hak lainnya . Kalau ini tidak realisasikan segara, maka akan menghambat kinerja guru.
Ada beberapa indikator kompensasi, khususnya yang berhubungan karyawan pemerintah atau pegawai negeri sipil (Iwan Trisno dan Titiek Suwarti, dalam Telaah Manajemen 2004) adalah :
a. Gaji
    Gaji adalah pembayaran secara tunai yang diperoleh untuk pelaksanaan pekerjaan yang     dibayarkan secara bulanan. Gaji dapat dipakai untuk memuaskan kebutuhan fisiologis, sosial,     maupun egoistis.
b. Tunjangan
    Tunjangan merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari organisasi, misalnya tunjangan      jabatan, asuransi kesehatan dan program pensiun. Tujuan utama dari jenis kompensasi dalam     bentuk tunjangan adalah untuk membuat karyawan “mengabdikan hidupnya” pada organisasi     dalam jangka panjang (Flippo, 1994).
c. Fasilitas
    Fasilitas hampir seperti tunjangan, namun lebih bersifat penyediaan riil seketika. Misalnya     saja kendaran dinas, tempat parkir khusus atau akses ke fasilitas organisasi yang diperoleh     karyawan.
d. Kenaikan pangkat atau penghargaan
    Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian     Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
e. Promosi
    Promosi adalah suatu usaha yang dilakukan secara formal dan berkelanjutan dengan     difokuskan pada peningkatan dan penambahan kemampuan seseorang. Sehingga pada     dasarnya promosi atau pengembangan karir bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan     efektifitas pelaksanaan pekerjaan oleh para pekerja, agar semakin mampu memberikan     kontribusi terbaik dalam mewujudkan tujuan.

KESIMPULAN

Dari permasalahan yang diajukan, tunjangan fungsional dapat meningkatkan kinerja guru?
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, tunjangan fungsional mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja. Artinya bahwa semakin tinggi tunjangan fungsional yang diterima, dan lainnya dapat meningkatkan kinerja guru.


*) Guru MA. Matholi’ul Huda Bugel Jepara



DAFTAR PUSTAKA

Handoko, Hani, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi kedua, BPFE, Yogyakarta.

Hadiwiryo, Siswanto Sastro ,2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Adsministratif dan Operasional, Cetakan kedua, Bumi Aksara, Jakarta.

Musanef, 1983, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Haji Masagung, Jakarta.

Niti semito,Alex, 1996, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Simamora, Henry, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN, Yogyakarta.

Supratikno,Hendrawan, dkk, 2006, Manajemen Kinerja untuk Menciptakan Keunggulan Bersaing, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Steer, Richard, M dan Porter, L.W, 1975, Motivation and Work Behavior, McGraw-Hill, Inc, New York.

-------------------, 2005, Undang-Undang Guru dan Dosen, Sinar Grafika, Jakarta

-------------------, 2008, Suara Merdeka, Semarang

Selasa, 02 Juni 2009

PEMBERDAYAAN SEKOLAH DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL


Oleh : Siti Istiqamah, S.Pd. *)


PENDAHULUAN

Memasuki millenium ketiga, tantangan dan persaingan di dunia pendidikan semakin ketat. Ditandai dengan perubahan lingkungan yang cepat dengan kemajuan teknologi informasi yang menuntut kepekaan sekolah dalam merespon perubahan yang akan terjadi agar tetap eksis dalam kancah persaingan global. Hanya sekolah yang fleksibel dan yang adaptif yang mampu bersaing dalam persaingan global yang ketat.

Perubahan paradigma dari persaingan berdasarkan materi menjadi persaingan berdasarkan pengetahuan menuntut lembaga untuk memiliki SDM (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lainnya) yang berkualitas tinggi untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. SDM menentukan survive-nya sekolah di era yang ditandai kompetisi yang sangat ketat. SDM harus kreatif, inovatif dan merespon lingkungan yang berubah. Pemberdayaan adalah salah satu strategi untuk memperbaiki SDM dengan pemberian tanggungjawab dan kewenangan terhadap mereka yang nantinya diharapkan dapat memungkinkan mereka mencapai kinerja yang lebih tinggi di era yang selalu berubah.

PEMBAHASAN

Tulisan ini akan membahas peran pemberdayaan SDM sebagai suatu strategi dalam mencapai keunggulan kompetitif dalam era persaingan global dan peran komitmen dalam mendukung proses pemberdayaan.

Pemberdayaan menurut Noe et.al (1994) adalah merupakan pemberian tanggungjawab dan wewenang terhadap pekerja untuk mengambil keputusan menyangkut semua pengembangan produk dan pengambilan keputusan. Sedangkan menurut Argyris (1998) pemberdayaan merupakan program yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk dilakukan karena dibutuhkan komitmen dari dalam yang kuat. Keterkaitan antara komitmen dan pemberdayaan disebabkan karena adanya keinginan dan kesiapan individu-individu dalam organisasi untuk diberdayakan dengan menerima berbagai tantangan dan tanggunjawab. Argyris membagi komitmen menjadi dua bagian besar yaitu komitmen eksternal dan komitmen internal. Komitmen eksternal dibentuk oleh lingkungan kerja. Komitmen ini muncul karena adanya tuntutan terhadap penyelesaian tugas dan tanggungjawab yang harus diselasaikan oleh guru yang menghasilkan adanya reward dan punishment. Sedangkan komitmen internal merupakan komitmen yang berasal dari diri seseorang untuk menyelesaikan berbagai tugas, tanggungjawab dan wewenang berdasarkan pada alasan dan motivasi yang dimilikinya.

Pemberdayaan sangat terkait dengan komitmen internal dari individu pekerja. Proses pemberdayaan akan berhasil bila ada motivasi dan kemauan yang kuat untuk mengembangkan diri dan memacu kreatifitas individu dalam menerima tanggungjawab yang lebih besar.
Sharafat Khan (1997) menawarkan sebuah model pemberdayaan yang dapat dikembangkan dalam sebuah organisasi untuk menjamin keberhasilan proses pemberdayaan dalam organisasi yaitu :

1. Desire
   Tahap pertama dalam model pemberdayaan adalah adanya keinginan dari manejemen untuk     mendelegasikan dan melibatkan tenaga pendidik. Yang termasuk hal ini antara lain :
    Pekerja (guru) diberi kesempatan untuk mengidentifikasikan permasalahan yang sedang        berkembang
    Memperkecil directive personality dan memperluas keterlibatan pekerja
    Mendorong terciptanya perspektif baru dan memikirkan kembali strategi pekerja
    Menggambarkan keahlian team dan melatih guru untuk mengawasi sendiri

2. Trust
     Langkah selanjutnya adalah membangun kepercayaan antara lembaga dan tenaga pendidik      serta tenaga kependidikan. Adanya saling percaya diantara anggota sekolah akan tercipta      kondisi yang baik untuk pertukaran informasi dan saran tanpa adanya rasa takut. Hal-hal      yang termasuk dalam trust antara lain :
     Memberi kesempatan pada tenaga pendidik serta tenaga kependidikan untuk         berpartisispasi dalam pembuatan kebijakan
     Menyediakan waktu dan sumber daya yang mencukupi bagi tenaga pendidik serta tenaga         kependidikan dalam menyelesaikan kerja
     Menyediakan pelatihan yang mencukupi bagi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan
     Menghargai perbedaan pandangan dan menghargai kesuksesan yang diraih oleh tenaga         pendidik dan tenaga kependidikan
     Menyediakan akses informasi yang cukup

3. Confident
    Langkah selanjutnya setelah adanya saling percaya adalah menimbulkan rasa percaya diri     tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dengan menghargai terhadap kemampuan yang     dimiliki oleh tenaga pendidik serta tenaga kependidikan. Hal yang termasuk tindakan yang     dapat menimbulkan confident antara lain:
     Mendelegasikan tugas yang penting kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
     Menggali ide dan saran dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
     Memperluas tugas dan membangun jaringan antar lembaga, tenaga pendidik dan tenaga         kependidikan
     Menyediakan jadwal job instruction dan mendorong penyelesaian yang baik

4. Credibility
     Langkah keempat menjaga kredibilitas dengan penghargaan dan mengembangkan lingkungan      kerja yang mendorong kompetisi yang sehat sehingga tercipta sekolah yang memiliki      performance yang tinggi. Hal yang termasuk credibility antara lain:
     Memandang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai patner strategis
     Peningkatan target di semua bagian pekerjaan
     Memperkenalkan inisiatif individu untuk melakukan perubahan melalui partisipasi
     Membantu menyelesaikan perbedaan dalam penentuan tujuan dan prioritas

5. Accountability
    Tahap dalam proses pemberdayaan selanjutnya adalah pertanggungjawaban tenaga pendidik     dan tenaga kependidikan pada tugas yang diberikan. Hal yang termasuk accountability antara     lain:
    Menggunakan jalur training dalam mengevaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga        kependidikan
    Memberikan tugas yang jelas dan ukuran yang jelas
    Melibatkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam penentuan standar dan ukuran
    Memberikan saran dan bantuan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam        menyelesaikan beban kerjanya
    Menyediakan periode dan waktu pemberian feedback

6. Communication
    Langkah terakhir adalah adanya komunikasi yang terbuka untuk menciptakan saling     memahami antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan lembaga (sekolah).     Keterbukaan ini dapat diwujudkan dengan adanya kritik dan saran terhadap hasil dan prestasi     yang dilakukan pekerja. Hal yang termasuk dalam communiaction antara lain:
    Menetapkan kebijaka open door communication
    Menyediakan waktu untuk mendapatkan informasi dan mendiskusikan permasalah secara         terbuka
    Menciptakan kesempatan untuk cross-training

Model diatas menggambarkan bahwa sebuah pemberdayaan merupakan serangkaian proses yang dilakukan secara bertahap dalam lembaga (sekolah) agar dapat dicapai secara optimal dan membangun kesadaran dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan pentingnya proses pemberdayaan sehingga perlu adanya komitmen dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terhadap lembaga. Dengan pemberian wewenang dan tanggungjawab akan menimbulkan motivasi dan komitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terhadap lembaga.

Dalam proses pemberdayaan akan menghadapi kendala baik yang berasal dan eksternal maupun internal. Menurut Khan (1997) ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses pemberdayaan antara lain:
1. Lembaga tidak memiliki keahlian yang cukup dalam proses pemberdayaan.
2. Kurangnya dorongan dan komitmen lembaga.
3. Adanya keengganan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk diberdayakan
4. Besarnya biaya dan waktu yang dikeluarkan
5. Manajemen gagal dalam menyediakan feedback dan saran yang kontruktif.

Untuk mendukung pelaksanan program pemberdayaan dalam suatu lingkungan sekolah terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dimiliki, dibutuhkan lingkungan yang terbuka dan saling percaya antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan pimpinan untuk membentuk lingkungan yang baik bagi program empowerment. Menurut Caudron (1995) ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk membentuk lingkungan yang mendukung program empowerment antara lain :
1. Works team and information sharing are building block
2. Provide the training and resources needed to do good job
3. Provide measurement, feedback and reinforcement
4. On going reinforcement
5. Provide responsibility and authority
6. Flexible in internal procedure


KESIMPULAN

Pemberdayaan (empowerment) merupkan suatu konsep baru sebagai suatu strategi yang digunakan organisasi untuk meningkatkan motivasi dan produktifitas karyawan. Perubahan arah persaingan dari yang bersifat material manuju knowledge-baseb competition menuntut menajemen untuk berpacu meningkatkan kualitas SDM. Melalui program pemberdayaan organisasi berusaha memacu kreatifitas dan daya inovatif yang dimiliki karyawan dengan pemberian wewenang dan tanggungjawab pada bawahan untuk mengambil keputusan. Untuk melakukan pemberdayaan perlu dukungan dari seluruh anggota organisasi terutama eksekutif karena proses pemberdayaan akan mengurangi power yang dimiliki olek eksekutif. Dengan pembentukan lingkungan yang kondusif untuk proses pemberdayaan diharapkan organisasi berhasil dan dapat memunculkan internal commitment dari karyawan terhadap organisasi. Dengan program pemberdayaan diharapkan organisasi tetap eksis dan menang dalam persaingan global karena memiliki keunggulan kompetitif dari SDM yang dimiliki.




*) Penulis merupakan Guru MA. Matholi'ul Huda Bugel
*) Tenaga Kependidikan PAUD Al Masithoh Jepara



DAFTAR PUSTAKA


Agrys, Chris (1998), “Empowerment: The Emperor New Clothes”, Harvard Business Review, May-Jun,p.98-105

Byars.L.L. & Rue.L.W (1997). “Human Resource Management, 5th, Irwin.

Chaudron,Shari (1995), “Creat an Empowering Environment”, Personal Jurnal, September,p.28-37

Handoko,H & Fandi,C (1996), “ Kepemimpinan Transformational dan Pemberdayaan”, JEBI, September.

Khan, Sharafat (1997) , “ The Key to Being a Leader Company: Empowerment”, Journal Personality and Participation, Jan/Feb, p.44-50.

Rokhman, Wahibur, Jr, tt, “Pemberdayaan dan Komitmen: Upaya Pencapaian Kesuksesan Organisasi dalam Menghadapi Persaingan Global”.




Selasa, 07 April 2009

PETUNJUK BANTUAN OPERASIONAL POS PAUD 2009

KATA PENGANTAR

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia dimulai sejak dini, yakni sejak anak dilahirkan. Disebutkan secara tegas dalam undang undang tersebut bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melaluipemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rochani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Mengingat program, bentuk layanan dan istilah PAUD jalur pendidikan non formal masih relatif baru, tentu belum banyak orang yang mengetahuinya. Oleh karena itu perlu disusun Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Penyelenggaraan program POS PAUD.
Petunjuik Operasional ini disusun dalam rangka pelaksanaan program POS PAUD yang dibiayai melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (APBD I) Tahun Anggaran 2009, serta sebagai petunjuk/acuan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat tujuan dan akuntabel.
Setiap pengelola program diwajibkan mengikuti semua ketentuan dan mekanisme yang tertuang dalam Petunjuk Operasional ini, termasuk pelaksanaan, pelaporan secara periodik setiap bulan, triwulan dan tahunan, baik keuangan maupun capaian sasaran/target.
Dengan adanya Petunjuk Operasional ini, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun.

Semarang, Januari 2009

KEPALA DINAS PENDIDIKIAN
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BIDANG PNF DAN PT



Drs. SATOTO RAHARJO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 500075129


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Dasar
C.Pengertian
D.Tujuan
E.Sasaran
F.Indikator Keberhasiloan

BAB II KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN SOSIAL DAN PERUNTUKANNYA
A.Ketentuan Khusus
B.Mekanisme dan Pengajuan Proposal
C.Waktu Pengajuan Proposal

BAB III PENDANAAN
A.Sumber dan Bentuk Dana
B.Besaran Alokasi Dana
C.Ruang Lingkup Penggunaan Dana
D.Sistem Penyaluran Dana

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI

BAB V PENUTUP

LAMPIRAN - LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang

Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa. Sedangkan UU Nomor 20 tahun 2003 (Sistim Pendidikan Nasional) menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam Pendidikan Formal, Non Formal dan In Formal.
PAUD jalur Pendidikan Non Formal diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan bentuk lain yang sederajat atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang dalam hal ini adalah PAUD yang terintegrasi dengan Bina Keluarga Balita/BKB dan Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu) atau disingkat POS PAUD.
Mengingat istilah PAUD jalur Pendidikan Non Formal masih relatif baru, tentu belum banyak orang yang mengetahuinya. Oleh karena itu perlu disusun adanya Petunjuk/Pedoman Operasional Bantuan Sosial Penyelenggaraan tentang POS PAUD.
Sedangkan pihak-pihak yang diharapkan dapat membantu program Pos PAUD adalah lembaga calon penerima bantuan yang memenuhi syarat dalam rangka memperluas pelayanan akses di bidang PAUD maupun pelayanan kesehatan dan gizi.
Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program POS PAUD tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa tengah dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan tentang "Rintisan Program PAUD, khususnya yang berbentuk POS PAUD. Program ini diperuntukkan bagi perluasan layanan PAUD jalur Non Formal dan Informal
Untuk mendukung program tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau APBD I, telah memberikan Bantuan Sosial guna melaksanakan Penyelenggaraan POS PAUD. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal guna meningkatkan akses layanan PAUD Non Formal dan Informal untuk dapat menjangkau sasaran anak dari kalangan keluarga kurang mampu di semua wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
B.Dasar.
1.Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
3.Undang-Undang No.23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Daerah
6.Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Negara .
7.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Sekolah
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006.
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59/2008.
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
11.Peraturan Gubernur (Pergub) No. 153/2009 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.

C.Pengertian
1.POS PAUD adalah program layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang diintegrasikan dengan Bina Keluarga Balita/BKB dan Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu).
2.BANTUAN SOSIAL adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/barang yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat.

D.Tujuan
Memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal untuk meningkatkan akses layanan PAUD Non Formal dan Informal serta guna menjangkau sasaran anak usia dini dari masyarakat atau keluarga yang kurang mampu.

E.Sasaran
Lembaga Pendidikan, Organisasi Mayarakat/Organisasi Wanita, Unit Pelaksana Tekni (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau masyarakat secara perorangan yang sedang dan akan merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal yang memberikan layanan pada masyarakat menengah ke bawah.
F.Indikator Keberhasilan Program POS PAUD :
1.Tumbuh kembang anak secara normal.
2.Anak Usia Dini pada masa keemasan dapat terlayani
3.Lembaga layanan POS PAUD bertambah.
4.Tingkat kehadiran anak lebih dari 75 %.
5.Kegiatan POS PAUD telah berjalan setiap minggu.
6.Anak usia dini yang mengikuti kegiatan POS PAUD semakin bertambah.


BAB II
KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN SOSIAL
DAN PERUNTUKANNYA

A.KETENTUAN KHUSUS :
1.Kriteria Calon Penerima Bantuan Sosial :
a.Bantuan Rintisan Program POS PAUD diperuntukan guna menunjang perluasan layanan program PAUD (BKB, Posyandu, PAUD Berbasis Lembaga Keagamaan) dan bentuk lainnya.
b.Lembaga Penyelenggara dapat mengajukan proposal maksimal untuk 5 titik/lokasi penyelenggaraan program POS PAUD dengan disertakan data tiap kelompok dan disetujui oleh masing-masing pengelola kelompok.
c.Lembaga yang mengajukan harus memiliki Nomor Rekening lembaga/akta notaris dan diutamakan memiliki NPWP.
d.Setiap kelompok sedang melayani program POS PAUD minimal 15 - 20 anak.
e.Pada Tahun berikutnya Lembaga Penyelenggara dapat mengajukan kembali dana bantuan rintisan untuk kelompok yang berbeda
f.Lembaga berperan sebagai Penyelenggara yang membina program yang dilaksanakan oleh pengelola Program POS PAUD.
g.Lembaga bertanggung jawab dalam penyusunan pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada instansi pemberi dana dengan tembusan Kepala Dinas Kab/Kota dan atau Provinsi.

2.Besar Dana dan Perincian Bantuan Sosial :
Jumlah dana bantuan sosial program POS PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per-kelompok atau sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (APBD I) pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Dana rintisan program dimanfaatkan antara lain untuk :
a.Penyiapan tempat/kegiatan maksimal 15% (diserahkan kepada pengelola)
b.Pengadaan APE dalam dan luar ruangan maksimal 30% (Dikelola oleh Lembaga Penyelenggara)
c.Administrasi kelompok maksimal 5 % (dikelola oleh pengelola)
d.Peningkatan kualitas kader maksimal 25% (dikelola oleh Lembaga Penyelenggara)
e.Pengembangan bahan belajar maksimal 10% (dikelola oleh pengelola)
f.Operasional pembelajaran dan insentif kader maksimal 20% (dikelola oleh pengelola)
g.Dana cadangan kas maksimal 10% (dikelola oleh pengelola)
h.Dana pembinaan maksimal 15% (dikelola oleh Lembaga Penyelenggara).
(Contoh rincian pendanaan pada bab IV).

B.MEKANISME/PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL :

1.Mekanisme Pengajuan :
a.Masyarakat/Penyelenggara POS PAUD yang berminat dan memenuhi persyaratan/kriteria khusus, dapat mengajukan proposal melalui Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat usulan berdasarkan usulan dari penyelenggara dalam bentuk proposal yang sudah dilengkapi data-data dalam lampiran-lampiran.
c.Proposal diajukan ke kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah C.Q. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang PNF dan PT , Jl. Pemuda No. 134 Semarang.
b.Proposal yang masuk ditelaah/dikaji oleh Tim Pengkaji dari unsur terkait yang diperlukan dan dapat mempertimbangkan saran/masukan Dewan Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
c. Tim Pengkaji membuat rekap Lembaga-lembaga, untuk diusulkan ke PPTK untuk diberikan bantuan sosial.
d. Penetapan Penerima bantuan sosial :
Penetapan Calon penerima dana bantuan sosial program POS PAUD dilakukan oleh PPTK dengan Surat Keputusan.
e. Penandatanganan Akad Kerjasama.
Lembaga yang tercantum dalam Surat Keputusan diharuskan menandatangani Akad Kerjasama (MoU) dengan PPTK sebagai bukti kesepakatan penggunaan dana program PAUD POS PAUD.
f.Penyaluran Dana Bantuan Sosial :
Penerima bantuan sosial program POS PAUD mengajukan pencairan kepada Gubernur melalui (Cq) SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atau Kepala Biro keuangan dilengkapi dengan :
(-) Surat Permohonan pencairan dana dari Pimpinan lembaga/pemohon;
(-) Nomor Rekening penerima bantuan dilampiri copy buku rekening Bank yang masih aktif;
(-) Kuitansi bermeterai cukup rangkap 6 (enam) lembar;
(-) Rencana Penggunaan Dana;
(-) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana beserta bukti-bukti sah;
(-) Surat Pernyataan Kesanggupan menyampaikan laporan penggunaan dana yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Pemohon dan diketahui Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meneliti kelengkapan administrasi bantuan, selanjutnya merekomendasikan pencairan dana kepada Kepala Biro Keuangan Provinsi untuk menstranfer dana bantuan sosial;
Pejabat Pengguna Anggara/Pengguna Barang (KaDinas Pendidikan Provinsi) menyampaikan SPM kepada Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan diteruskan ke satuan – satuan lembaga penyelenggara kegiatan program PAUD non Formal (TP PKK, PKBM, Organisasi wanita lainnya);
Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan Biro Administrasi Pembangunan Daerah setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan/atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak bantuan diterima, kecuali bantuan yang diterima pada akhir tahun anggaran, laporan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya;




2.Penyusunan Proposal :
Proposal yang diajukan memuat kelengkapan sebagai berikut:
1.Halaman Muka/Sampul
2.Latar Belakang
3.Tujuan
4.Sasaran Program
5.Lokasi Penyelenggaraan
6.Program Kegiatan
7.Ketenagaan
8.Dana
9.Daya Dukung
10.Lampiran
a.Jadwal kegiatan pelaksanaan program POS PAUD;
b.Rincian pembiayaan program POS PAUD;
c.Status kelembagaan, jika berbadan hukum agar melampirkan fotocopy akte pendirian;
d.Ijin Pendirian Lembaga; Rekening lembaga, Akta Notaris dan NPWP
b.Status kepemilikan bangunan/gedung;
c.Daftar peserta didik (anak usia dini), jika lembaga yang bersangkutan programnya sedang berjalan;
d.Pemyataan keberlangsungan program;
e.Melampirkan foto copy rekening Bank atas nama lembaga;
f.Data profil lembaga/calon penyelenggara program;
g.Daftar ketenagaan.

3.Waktu Pengajuan Proposal :

Proposal sudah diterima di Bidang PNF dan PT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, paling lambat Minggu ketiga bulan April 2009, dengan pengaturan sebagai berikut :
a.Dari Lembaga Penyelenggara kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota : April 2009;
b.Dari Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Provinsi : minggu ketiga bulan April 2009;
c.Rekapitulasi Proposal masuk ke Provinsi sampai dengan Pengkajian : minggu ke 4 bulan April 2009;
d.Setiap proposal yang diajukan ke Provinsi harus dilengkapi surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.Dokumen pengajuan proposal dikirim rangkap 3 (tiga).

BAB IV
PENDANAAN

A.Sumber dan Bentuk Dana
Sumber Dana Bansos untuk Penyelenggaraan Program POS PAUD berasal dari DPA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (APBD I) Tahuan anggaran 2009, melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

B.Besaran Alokasi Dana
Dana untuk penyelenggaraan program POS PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per pos/titik.

C.Ruang Lingkup Penggunaan Dana .
Dana yang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honor Pembina : 5 Org x 2 kali x Rp. 75.000,- Rp 750. 000,-
APE dalam dan luar Rp 1.200. 000,-
Pengadaan locker Rp 400. 000,-
Pengelolaan bahan ajar Rp 500. 000,-
Pengadaan buku administrasi & foto copy Rp 250. 000,-
Konsumsi pelatihan kader 10 keg x 2 hr x Rp. 25.000,- Rp 500. 000,-
Transport kader 12 bln x 5 org x Rp. 15.000,- Rp 900. 000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-


D.Sistem Penyaluran Dana
1.Setelah Proposal diterima Dinas Pendidikan Provinsi dan disetujui , dilakukan proses
mpencairan dana langsung ke rekening lembaga
2.Setelah menerima dana, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari lembaga membuat Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) dana yang telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Dinas
Pendidikanm Provinsi Jawa Tengah, tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;




E.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
a.Provinsi :
Tim Provinsi melaksanakan pemantauan terhadap pendistribusian dana bansos kepada penyelenggara.
Tim Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring kegiatan pembelajaran serta pemanfaatan dana
bansos ke Penyelenggara.
Tim melaporkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana bansos
kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

b.Kabupaten/Kota :
Melaksanakan konsultasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan dana bantuan sosial apabila ada kesulitan.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan
dana bansos.
Melaporkan secara berkala setiap bulan tentang kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan dana
bansos kepada Bupati/Walikota cq Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;


BAB V
P E N U T U P

Petunjuk Operasional Bantuan Penyelenggaraan POS PAUD tahun 2009 ini dikeluarkan agar dipedomani oleh pembina Program di Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta lembaga Penyelenggara dan Pengelola.
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan petunjuk ini, akan dilakukan perbaikan yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari petunjuk ini.
Pembina program di Kabupaten/Kota maupun Kecamatan bilamana mengalami kesulitan dalam melaksanakan petunjuk ini, dapat mengajukan usulan perubahan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Perubahan pelaksanaan dapat dibenarkan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.


SISTIMATIKA PENYUSUNAN PROPOSAL

1.Halaman Depan (Sampul) memuat :
a.Judul Proposal
b.Nama Lembaga Pengusul
c.Alamat Lengkap Lembaga Pengusul : nama jalan; Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos, nomor telpon/HP dan nomor faksimile
2.Kata Pengantar
3.Daftar Isi
4.Isi Proposal
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Dasar
C.Pengertian
D.Tujuan Penyelenggaraan POS PAUD
E.Sasaran
F.Hasil yang diharapkan dalam Penyelenggaraan POS PAUD

BAB II. RENCANA PENYELENGGARAAN POS PAUD
A.Program Pembelajaran
B.Proses Pembelajaran
C.Tempat dan Waktu Pembelajaran
D.Anak Didik yang dilayani (termasuk target atau sasaran yang ingin dicapai)
E.Potensi dan Kemampuan Lembaga dalam Menyelenggarakan POS PAUD
F.Pembiayaan, termasuk rinciannya
G.Sarana dan Prasarana Pendukung
H.Dukungan Masyarakat dan Pemerintah setempat
I. Struktur Organisasi dan Uraian Tugasnya

BAB III. PENUTUP
LAMPIRAN :
Daftar Calon Anak Didik
Daftar Calon Tenaga Pendidik/Pendidik
Struktur Organisasi Penyelenggara dan Uraian Tugasnya
Jadwal Pembelajaran dan Persyaratan Teknis/Administrasi


SISTIMATIKA PENYUSUNAN PELAPORAN


Sistimatika penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat :
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran

BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Tujuan Penyelenggaraan POS PAUD
C.Rencana Kegiatan Penyelenggaraan

BAB II. PROSES PENYELENGGARAAN POS PAUD
A.Proses Kegiatan
B.Proses pembelajaran
C.Tempat dan Waktu Kegiatan
D.Tingkat Pencapaian Hasil Kegiatan
E.Tingkat/ Daya Serap Anggaran
F.Faktor Pendorong dan Penghambat
G.Permasalahan yang dialami
H.Upaya untuk Mengatasi Permasalahan

BAB III. PENUTUP

LAMPIRAN
1.Daftar nama anak didik, Pengelola/Penyelenggara dan Pendidik
2.Jadwal kegiatan dan dokumen lain yang relevan
3.Rincian penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran
4.Struktur tim penyeleggara
5.Foto kegiatan, bila memungkinkan kegiatan pembelajaran direkam dalam CD

Selasa, 31 Maret 2009

KEGIATAN OUTBOND


OUTBOND DI PANTAI TELUK AWUR

Pembelajaran yang inovatif dan kreatif yang bisa membuat peserta didik senang. Sumber belajar yang bertema alam, lingkungan sekitar akan menambah wawasan anak dan pengetahuan yang mengasyikkan, tidak hanya teori, mendengar dari pendidik, tetapi langsung ke alam dengan menikmati indahnya panorama alam semesta ini. Inilah ciptaan Allah SWT yang harus kita syukuri.

PAUD Al Masithoh selalu menerapkan pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran alam sekitar, termasuk diantaranya kegiatan outbond di Pantai Tegal Sambi Jepara. Kegiatan out bond ini dilaksanakan 1 bulan sekali. Bukan peserta didik yang senang tetapi orang tua murid yang mendampingi merasa senang juga karena sebagai refreshing setelah sebulan bekerja.

Pembelajaran yang dilakukan dalam kegiatan ini seperti membuat istana pasir, mengenal dunia air, dan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran juga sebagai sarana sosialisasi PAUD. Dipandu Bu Yanti, Bu Eva dan Bu Ulfah yang setia mendidik, membina dan mendampingi selama outbond, keakraban terjalin diantara anak didik, pendidik dan orang tua.

AKREDITASI PAUD

AKREDITASI PAUD PNF PERTAMA DI JEPARA

Alhamdulillah,,,,, PAUD Al Masithoh telah di akreditasi. Itulah ungkapan syukur yang harus kita ucapkan. Tepatnya hari Jum’at tanggal 12 Desember 2008 PAUD Al Masithoh diakreditasi oleh Tim BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal) Pusat Jakarta.

Tim tersebut adalah Bapak Y.Rudi Yono dan Ibu Budi Sri Hastuti.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan criteria yang bersifat terbuka (UU RI. No.20/2003). Sedangkan tujuan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dalam satuan pendidikan non formal atas dasar Standar Nasional Pendidikan dengan kriteria yang bersifat terbuka.

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain :
a.meningkatkan mutu program dan satuan PNF
b.mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya
secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional bahkan internasional.
c.Memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

PAUD-PAUD yang berada di wilayah Jepara diharapkan bisa mengikuti program akreditasi, GRATISSS…

Semoga sukses PAUD Al Masithohku, teruslah mendidik dengan biaya terjangkau mengutamakan mutu sesuai dengan visi misi mu.

Minggu, 22 Maret 2009

PROFIL PAUD AL MASITHOH


A.SEKILAS PAUD AL MASITHOH

Pendidikan anak di era globalisasi ini mempunyai tantangan yang besar, yang sangat jauh berbeda dengan kondisi anak-anak pada masa lalu. Orang tua mempunyai tuntutan yang lebih besar dalam memberikan bekal pendidikan pada anak sebagai bekal untuk kehidupan dewasa mereka kelak.

Sementara di era yang kompetitif ini anak-anak sendiri menghadapi masa - masa yang melelahkan dalam kehidupan sehari-hari. Tuntutan dan persaingan yang dimulai dari kehidupan mereka di masa kecil membutuhkan kesiapan mental serta emosional yang kuat untuk menghadapi era yang akan datang. Pendidikan sejak dini kemudian menjadi perhatian orang tua, sehingga mereka tidak kehilangan masa-masa keemasan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak mereka.
Kelompok Bermain sebagai jenjang pendidikan paling bawah merupakan langkah awal untuk memberikan bekal pada anak agar ia menjadi generasi harapan, cerdas, berkualitas dan berakhlak mulia.

Berdasarkan Data Monografi, Desa Sukosono memiliki luas ± 383.352 Ha, secara geografis Sukosono terletak 8 meter dari permukaan air laut, beriklim tropis dengan curah hujan 6,70 mm/th, temperatur suhu udara rata-rata 33 ° C. Sedangkan secara topografis , kondisi wilayahnya terdiri atas 73,62 % tanah pekarangan, tegalan yang kering dan 26,38 % berupa tanah sawah tadah hujan.
Desa Sukosono merupakan desa paling ujung utara Kecamatan Kedung, yang berbatasan sebelah selatan Desa Kerso, Dongos, dan Rau, sebelah barat desa Petekeyan, sebelah utara Desa Sukodono dan Langon serta sebelah timur berbatasan dengan Desa Ngabul.

Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 1999, penduduk Desa Sukosono sebanyak 5.425 jiwa, terdiri atas 2.707 jiwa laki – laki dan 2.718 jiwa perempuan. Penduduk usia 20 – 26 tahun yang bekerja tercatat 527 jiwa, usia 27 – 40 tahun keatas sebanyak 2.718 jiwa yang bekerja, dengan rata-rata 48 % bekerja sebagai tani, 40 % sebagai tukang kayu, 12 % bekerja sebagai buruh, karyawan, wiraswata, dan lain-lainya

Berdasarkan jumlah penduduk menurut tingkat usia adalah : usia 0-6 tahun sebanyak 1.281 orang (370 orang sekolah dan 911 orang belum sekolah), usia 7-12 tahun sebanyak 1.231 orang (sekolah), usia 13-15 tahun sebanyak 509 orang (269 orang sekolah dan 240 orang tidak sekolah), usia 16-44 tahun sebanyak 1.938 orang (1.486 orang sekolah dan 452 orang tidak sekolah), dan usia 45 tahun keatas sebanyak 466 orang.

Dengan didasari masih banyaknya warga masyarakat yang butuh pendidikan, anak putus sekolah banyaknya pengangguran, kemiskinan, butuh ketrampilan usaha, dan masalah sosial lainnya, maka pada tanggal 20 Juli 2004, berdiri PAUD yang diberi nama “Al Masithoh“. Nama ini terinspirasi perjuangan seorang tokoh Islam, seorang ibu yang gigih mendidik putranya dan mempertahankan aqidah, yaitu Masithoh.

B.PROFIL LEMBAGA

1. Nama PAUD : Al Masithoh
2. Alamat : Komplek Gedung Majlis Taklim Muslimat
- Jalan : Sultan Fattah
- RT/ RW : 9 / 3
- Desa : Sukosono
- Kecamatan : Kedung
- Kabupaten : Jepara
- Propinsi : Jawa Tengah
- Kode Pos : 59463
- Telpon/HP : 081 325 755 762
- E-mail : paud_masithohku@yahoo.co.id
- Webblog : www.almasithoh.blogspot.com


3. Tanggal Berdiri : 20 Juli 2004

4.Gedung/Bangunan : Pinjam hak guna pakai (milik pengelola)

5.Status hukum lembaga :

a.Ijin Operasional : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,
nomor: 893.3/04938 tanggal 4 Oktober 2004.
b.Telah di akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Pusat
Jakarta tgl. 12 Desember 2008.

C.SARANA PRASARANA

a.Gedung Permanen
b.APE luar: Slurudan, Ayunan, Bandulan, Komedi Putar, Jungkitan 2 buah
c.Alat Belajar (APE) memadai
d.Perpustakaan / TBM
e.Pendidik Bersertifikat
f.Media TV, DVD, Komputer
g.Media musik, peran
h.Meja dan kursi pendidik
i.Meja dan kursi anak didik
j.Almari

D.KEGIATAN PEMBELAJARAN

a. Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
b. Waktu : Jam 08.00 – 10.00 WIB

E.PRESTASI

Juara II harapan Lomba Cipta Kreasi APE tingkat Kabupaten Jepara tahun 2008.

F.REKENING LEMBAGA
a. Nama Bank : BRI
b. Unit : Bulu Jepara
c. Nomer rekening : 3405-01-013188-53-7 (on line)