Selasa, 07 April 2009

PETUNJUK BANTUAN OPERASIONAL POS PAUD 2009

KATA PENGANTAR

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia dimulai sejak dini, yakni sejak anak dilahirkan. Disebutkan secara tegas dalam undang undang tersebut bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melaluipemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rochani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Mengingat program, bentuk layanan dan istilah PAUD jalur pendidikan non formal masih relatif baru, tentu belum banyak orang yang mengetahuinya. Oleh karena itu perlu disusun Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Penyelenggaraan program POS PAUD.
Petunjuik Operasional ini disusun dalam rangka pelaksanaan program POS PAUD yang dibiayai melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (APBD I) Tahun Anggaran 2009, serta sebagai petunjuk/acuan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat tujuan dan akuntabel.
Setiap pengelola program diwajibkan mengikuti semua ketentuan dan mekanisme yang tertuang dalam Petunjuk Operasional ini, termasuk pelaksanaan, pelaporan secara periodik setiap bulan, triwulan dan tahunan, baik keuangan maupun capaian sasaran/target.
Dengan adanya Petunjuk Operasional ini, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun.

Semarang, Januari 2009

KEPALA DINAS PENDIDIKIAN
PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BIDANG PNF DAN PT



Drs. SATOTO RAHARJO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 500075129


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Dasar
C.Pengertian
D.Tujuan
E.Sasaran
F.Indikator Keberhasiloan

BAB II KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN SOSIAL DAN PERUNTUKANNYA
A.Ketentuan Khusus
B.Mekanisme dan Pengajuan Proposal
C.Waktu Pengajuan Proposal

BAB III PENDANAAN
A.Sumber dan Bentuk Dana
B.Besaran Alokasi Dana
C.Ruang Lingkup Penggunaan Dana
D.Sistem Penyaluran Dana

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI

BAB V PENUTUP

LAMPIRAN - LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang

Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa. Sedangkan UU Nomor 20 tahun 2003 (Sistim Pendidikan Nasional) menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam Pendidikan Formal, Non Formal dan In Formal.
PAUD jalur Pendidikan Non Formal diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan bentuk lain yang sederajat atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang dalam hal ini adalah PAUD yang terintegrasi dengan Bina Keluarga Balita/BKB dan Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu) atau disingkat POS PAUD.
Mengingat istilah PAUD jalur Pendidikan Non Formal masih relatif baru, tentu belum banyak orang yang mengetahuinya. Oleh karena itu perlu disusun adanya Petunjuk/Pedoman Operasional Bantuan Sosial Penyelenggaraan tentang POS PAUD.
Sedangkan pihak-pihak yang diharapkan dapat membantu program Pos PAUD adalah lembaga calon penerima bantuan yang memenuhi syarat dalam rangka memperluas pelayanan akses di bidang PAUD maupun pelayanan kesehatan dan gizi.
Oleh karena itu untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program POS PAUD tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa tengah dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan tentang "Rintisan Program PAUD, khususnya yang berbentuk POS PAUD. Program ini diperuntukkan bagi perluasan layanan PAUD jalur Non Formal dan Informal
Untuk mendukung program tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau APBD I, telah memberikan Bantuan Sosial guna melaksanakan Penyelenggaraan POS PAUD. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal guna meningkatkan akses layanan PAUD Non Formal dan Informal untuk dapat menjangkau sasaran anak dari kalangan keluarga kurang mampu di semua wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
B.Dasar.
1.Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
3.Undang-Undang No.23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Daerah
6.Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Negara .
7.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991, tentang Pendidikan Luar Sekolah
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006.
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59/2008.
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
11.Peraturan Gubernur (Pergub) No. 153/2009 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.

C.Pengertian
1.POS PAUD adalah program layanan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang diintegrasikan dengan Bina Keluarga Balita/BKB dan Pusat Pelayanan Terpadu (Posyandu).
2.BANTUAN SOSIAL adalah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/barang yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat.

D.Tujuan
Memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal untuk meningkatkan akses layanan PAUD Non Formal dan Informal serta guna menjangkau sasaran anak usia dini dari masyarakat atau keluarga yang kurang mampu.

E.Sasaran
Lembaga Pendidikan, Organisasi Mayarakat/Organisasi Wanita, Unit Pelaksana Tekni (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau masyarakat secara perorangan yang sedang dan akan merintis layanan PAUD Non Formal dan Informal yang memberikan layanan pada masyarakat menengah ke bawah.
F.Indikator Keberhasilan Program POS PAUD :
1.Tumbuh kembang anak secara normal.
2.Anak Usia Dini pada masa keemasan dapat terlayani
3.Lembaga layanan POS PAUD bertambah.
4.Tingkat kehadiran anak lebih dari 75 %.
5.Kegiatan POS PAUD telah berjalan setiap minggu.
6.Anak usia dini yang mengikuti kegiatan POS PAUD semakin bertambah.


BAB II
KETENTUAN KHUSUS DANA BANTUAN SOSIAL
DAN PERUNTUKANNYA

A.KETENTUAN KHUSUS :
1.Kriteria Calon Penerima Bantuan Sosial :
a.Bantuan Rintisan Program POS PAUD diperuntukan guna menunjang perluasan layanan program PAUD (BKB, Posyandu, PAUD Berbasis Lembaga Keagamaan) dan bentuk lainnya.
b.Lembaga Penyelenggara dapat mengajukan proposal maksimal untuk 5 titik/lokasi penyelenggaraan program POS PAUD dengan disertakan data tiap kelompok dan disetujui oleh masing-masing pengelola kelompok.
c.Lembaga yang mengajukan harus memiliki Nomor Rekening lembaga/akta notaris dan diutamakan memiliki NPWP.
d.Setiap kelompok sedang melayani program POS PAUD minimal 15 - 20 anak.
e.Pada Tahun berikutnya Lembaga Penyelenggara dapat mengajukan kembali dana bantuan rintisan untuk kelompok yang berbeda
f.Lembaga berperan sebagai Penyelenggara yang membina program yang dilaksanakan oleh pengelola Program POS PAUD.
g.Lembaga bertanggung jawab dalam penyusunan pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada instansi pemberi dana dengan tembusan Kepala Dinas Kab/Kota dan atau Provinsi.

2.Besar Dana dan Perincian Bantuan Sosial :
Jumlah dana bantuan sosial program POS PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per-kelompok atau sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (APBD I) pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Dana rintisan program dimanfaatkan antara lain untuk :
a.Penyiapan tempat/kegiatan maksimal 15% (diserahkan kepada pengelola)
b.Pengadaan APE dalam dan luar ruangan maksimal 30% (Dikelola oleh Lembaga Penyelenggara)
c.Administrasi kelompok maksimal 5 % (dikelola oleh pengelola)
d.Peningkatan kualitas kader maksimal 25% (dikelola oleh Lembaga Penyelenggara)
e.Pengembangan bahan belajar maksimal 10% (dikelola oleh pengelola)
f.Operasional pembelajaran dan insentif kader maksimal 20% (dikelola oleh pengelola)
g.Dana cadangan kas maksimal 10% (dikelola oleh pengelola)
h.Dana pembinaan maksimal 15% (dikelola oleh Lembaga Penyelenggara).
(Contoh rincian pendanaan pada bab IV).

B.MEKANISME/PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL :

1.Mekanisme Pengajuan :
a.Masyarakat/Penyelenggara POS PAUD yang berminat dan memenuhi persyaratan/kriteria khusus, dapat mengajukan proposal melalui Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat usulan berdasarkan usulan dari penyelenggara dalam bentuk proposal yang sudah dilengkapi data-data dalam lampiran-lampiran.
c.Proposal diajukan ke kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah C.Q. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang PNF dan PT , Jl. Pemuda No. 134 Semarang.
b.Proposal yang masuk ditelaah/dikaji oleh Tim Pengkaji dari unsur terkait yang diperlukan dan dapat mempertimbangkan saran/masukan Dewan Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
c. Tim Pengkaji membuat rekap Lembaga-lembaga, untuk diusulkan ke PPTK untuk diberikan bantuan sosial.
d. Penetapan Penerima bantuan sosial :
Penetapan Calon penerima dana bantuan sosial program POS PAUD dilakukan oleh PPTK dengan Surat Keputusan.
e. Penandatanganan Akad Kerjasama.
Lembaga yang tercantum dalam Surat Keputusan diharuskan menandatangani Akad Kerjasama (MoU) dengan PPTK sebagai bukti kesepakatan penggunaan dana program PAUD POS PAUD.
f.Penyaluran Dana Bantuan Sosial :
Penerima bantuan sosial program POS PAUD mengajukan pencairan kepada Gubernur melalui (Cq) SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atau Kepala Biro keuangan dilengkapi dengan :
(-) Surat Permohonan pencairan dana dari Pimpinan lembaga/pemohon;
(-) Nomor Rekening penerima bantuan dilampiri copy buku rekening Bank yang masih aktif;
(-) Kuitansi bermeterai cukup rangkap 6 (enam) lembar;
(-) Rencana Penggunaan Dana;
(-) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana beserta bukti-bukti sah;
(-) Surat Pernyataan Kesanggupan menyampaikan laporan penggunaan dana yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Pemohon dan diketahui Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meneliti kelengkapan administrasi bantuan, selanjutnya merekomendasikan pencairan dana kepada Kepala Biro Keuangan Provinsi untuk menstranfer dana bantuan sosial;
Pejabat Pengguna Anggara/Pengguna Barang (KaDinas Pendidikan Provinsi) menyampaikan SPM kepada Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan diteruskan ke satuan – satuan lembaga penyelenggara kegiatan program PAUD non Formal (TP PKK, PKBM, Organisasi wanita lainnya);
Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan Biro Administrasi Pembangunan Daerah setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan/atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak bantuan diterima, kecuali bantuan yang diterima pada akhir tahun anggaran, laporan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya;




2.Penyusunan Proposal :
Proposal yang diajukan memuat kelengkapan sebagai berikut:
1.Halaman Muka/Sampul
2.Latar Belakang
3.Tujuan
4.Sasaran Program
5.Lokasi Penyelenggaraan
6.Program Kegiatan
7.Ketenagaan
8.Dana
9.Daya Dukung
10.Lampiran
a.Jadwal kegiatan pelaksanaan program POS PAUD;
b.Rincian pembiayaan program POS PAUD;
c.Status kelembagaan, jika berbadan hukum agar melampirkan fotocopy akte pendirian;
d.Ijin Pendirian Lembaga; Rekening lembaga, Akta Notaris dan NPWP
b.Status kepemilikan bangunan/gedung;
c.Daftar peserta didik (anak usia dini), jika lembaga yang bersangkutan programnya sedang berjalan;
d.Pemyataan keberlangsungan program;
e.Melampirkan foto copy rekening Bank atas nama lembaga;
f.Data profil lembaga/calon penyelenggara program;
g.Daftar ketenagaan.

3.Waktu Pengajuan Proposal :

Proposal sudah diterima di Bidang PNF dan PT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, paling lambat Minggu ketiga bulan April 2009, dengan pengaturan sebagai berikut :
a.Dari Lembaga Penyelenggara kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota : April 2009;
b.Dari Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Provinsi : minggu ketiga bulan April 2009;
c.Rekapitulasi Proposal masuk ke Provinsi sampai dengan Pengkajian : minggu ke 4 bulan April 2009;
d.Setiap proposal yang diajukan ke Provinsi harus dilengkapi surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.Dokumen pengajuan proposal dikirim rangkap 3 (tiga).

BAB IV
PENDANAAN

A.Sumber dan Bentuk Dana
Sumber Dana Bansos untuk Penyelenggaraan Program POS PAUD berasal dari DPA Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (APBD I) Tahuan anggaran 2009, melalui SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

B.Besaran Alokasi Dana
Dana untuk penyelenggaraan program POS PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per pos/titik.

C.Ruang Lingkup Penggunaan Dana .
Dana yang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honor Pembina : 5 Org x 2 kali x Rp. 75.000,- Rp 750. 000,-
APE dalam dan luar Rp 1.200. 000,-
Pengadaan locker Rp 400. 000,-
Pengelolaan bahan ajar Rp 500. 000,-
Pengadaan buku administrasi & foto copy Rp 250. 000,-
Konsumsi pelatihan kader 10 keg x 2 hr x Rp. 25.000,- Rp 500. 000,-
Transport kader 12 bln x 5 org x Rp. 15.000,- Rp 900. 000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-


D.Sistem Penyaluran Dana
1.Setelah Proposal diterima Dinas Pendidikan Provinsi dan disetujui , dilakukan proses
mpencairan dana langsung ke rekening lembaga
2.Setelah menerima dana, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari lembaga membuat Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) dana yang telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Dinas
Pendidikanm Provinsi Jawa Tengah, tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;




E.Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
a.Provinsi :
Tim Provinsi melaksanakan pemantauan terhadap pendistribusian dana bansos kepada penyelenggara.
Tim Provinsi melaksanakan supervisi dan monitoring kegiatan pembelajaran serta pemanfaatan dana
bansos ke Penyelenggara.
Tim melaporkan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana bansos
kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

b.Kabupaten/Kota :
Melaksanakan konsultasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan dana bantuan sosial apabila ada kesulitan.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan
dana bansos.
Melaporkan secara berkala setiap bulan tentang kegiatan pembelajaran dan pemanfaatan dana
bansos kepada Bupati/Walikota cq Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;


BAB V
P E N U T U P

Petunjuk Operasional Bantuan Penyelenggaraan POS PAUD tahun 2009 ini dikeluarkan agar dipedomani oleh pembina Program di Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta lembaga Penyelenggara dan Pengelola.
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan petunjuk ini, akan dilakukan perbaikan yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari petunjuk ini.
Pembina program di Kabupaten/Kota maupun Kecamatan bilamana mengalami kesulitan dalam melaksanakan petunjuk ini, dapat mengajukan usulan perubahan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Perubahan pelaksanaan dapat dibenarkan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.


SISTIMATIKA PENYUSUNAN PROPOSAL

1.Halaman Depan (Sampul) memuat :
a.Judul Proposal
b.Nama Lembaga Pengusul
c.Alamat Lengkap Lembaga Pengusul : nama jalan; Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos, nomor telpon/HP dan nomor faksimile
2.Kata Pengantar
3.Daftar Isi
4.Isi Proposal
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Dasar
C.Pengertian
D.Tujuan Penyelenggaraan POS PAUD
E.Sasaran
F.Hasil yang diharapkan dalam Penyelenggaraan POS PAUD

BAB II. RENCANA PENYELENGGARAAN POS PAUD
A.Program Pembelajaran
B.Proses Pembelajaran
C.Tempat dan Waktu Pembelajaran
D.Anak Didik yang dilayani (termasuk target atau sasaran yang ingin dicapai)
E.Potensi dan Kemampuan Lembaga dalam Menyelenggarakan POS PAUD
F.Pembiayaan, termasuk rinciannya
G.Sarana dan Prasarana Pendukung
H.Dukungan Masyarakat dan Pemerintah setempat
I. Struktur Organisasi dan Uraian Tugasnya

BAB III. PENUTUP
LAMPIRAN :
Daftar Calon Anak Didik
Daftar Calon Tenaga Pendidik/Pendidik
Struktur Organisasi Penyelenggara dan Uraian Tugasnya
Jadwal Pembelajaran dan Persyaratan Teknis/Administrasi


SISTIMATIKA PENYUSUNAN PELAPORAN


Sistimatika penyusunan laporan sekurang-kurangnya memuat :
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran

BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Tujuan Penyelenggaraan POS PAUD
C.Rencana Kegiatan Penyelenggaraan

BAB II. PROSES PENYELENGGARAAN POS PAUD
A.Proses Kegiatan
B.Proses pembelajaran
C.Tempat dan Waktu Kegiatan
D.Tingkat Pencapaian Hasil Kegiatan
E.Tingkat/ Daya Serap Anggaran
F.Faktor Pendorong dan Penghambat
G.Permasalahan yang dialami
H.Upaya untuk Mengatasi Permasalahan

BAB III. PENUTUP

LAMPIRAN
1.Daftar nama anak didik, Pengelola/Penyelenggara dan Pendidik
2.Jadwal kegiatan dan dokumen lain yang relevan
3.Rincian penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran
4.Struktur tim penyeleggara
5.Foto kegiatan, bila memungkinkan kegiatan pembelajaran direkam dalam CD

1 komentar: